Oleh: Agatha Leon
Tulisan ini adalah salah satu kontribusi dalam seri Cerita Queer Joy di Indonesia—sebuah ruang untuk merayakan bentuk-bentuk kebahagiaan dan kesintasan LGBTQIA+ yang tumbuh di tengah upaya-upaya membatasinya.
Selamat membaca dan selamat merayakan Bulan Kebanggaan, kawan-kawan!🏳️🌈🏳️⚧️
Sebagian besar dari kita pernah mengalami jam-jam menjemukan menghafalkan bait sila-sila Pancasila di ruang kelas dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagian dari kita mungkin juga pernah kebagian membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di depan seisi sekolah tiap kali upacara bendera saban Senin pagi atau mendengarkan orang lain membacakannya dengan sesama dan dalam tempo yang tidak singkat.
Seingat saya, peri kemanusiaan telah menjadi dasar mengapa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Peri kemanusiaan sendiri mengejawantah menjadi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dan peri keadilan kemudian mengejawantah menjadi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tapi, di manakah sila-sila tersebut berada selama delapan puluh tahun berdirinya bangsa ini? Hanya Tuhan yang tahu.
Pertanyaan tersebut muncul karena akhir-akhir ini, diskriminasi terhadap kwir ‘queer’ seakan dibenarkan dengan menggunakan argumen terkait moralitas dan keberadaban. Diskriminasi disandarkan kepada agama-agama dan denominasi agama yang diakui oleh negara, serta norma-norma ‘ketimuran’ dan ‘adat’.
Kemanusiaan dipandang sebagai sesuatu yang bersyarat, ketimbang sebagai hak asasi yang melekat di dalam jati diri manusia semenjak ia lahir hingga wafat.
Ia harus ‘beradab’ untuk mendapatkan posisi sebagai manusia, dengan argumen ‘beradab’ yang terus ditempatkan dalam kepentingan politik praktis dan hubungan yang kerap kali tidak sehat antara rakyat dan negara.
Sementara itu, adat dan tradisi ketimuran dipandang sebagai kunci praktis bagi standar martabat dan nilai kebangsaan yang baik. Padahal, bayangan kita akan adat dan tradisi ketimuran dibangun dalam konstruksi kolonial ketika masyarakat dianggap perlu ‘dijadikan beradab’ agar bisa menjadi lebih ‘enak dipandang’ mata bangsa Eropa.
Sejarah kolonialisme Eropa di Indonesia adalah cerita panjang tentang upaya menciptakan masyarakat yang ‘beradab’ sesuai dengan standar Barat. Maka, sebagai bentuk perlawanan atas nilai-nilai Barat tersebut, gerakan-gerakan kebangsaan Indonesia mulai mencari-cari nilai ketimuran dan sejarah masa lalu mereka sebagai bukti bahwa mereka sebenarnya lebih beradab ketimbang bangsa penjajah ini.
Upaya tersebut dilakukan dengan harapan dapat melampaui pandangan merendahkan dari kolonial Belanda, meskipun pada saat yang bersamaan masih dilingkupi rasa rendah diri akan diri sendiri yang ditanamkan oleh kolonialisme itu sendiri.
Proses penciptaan kebangsaan Indonesia pascakemerdekaan dilingkupi semangat untuk menciptakan bayangan ideal mengenai dunia Timur yang beradab, maju, sekaligus bangga akan dirinya sendiri. Namun, ia tidak diarahkan untuk membubarkan jiwa feodal dalam masyarakat. Ia tidak ditujukan untuk melawan sisi hipokrit dan perilaku performatif masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku-perilaku yang dicap sebagai dekadensi moral, dari minuman beralkohol hingga kwir, menjadi pembenaran moral untuk mendorong norma-norma ketimuran yang dianggap lebih sopan, lebih santun dan lebih beradab ketimbang hal-hal tersebut.
Mari keluar sejenak dari teori.
Menjadi mayoritas dan minoritas hanyalah perkara kriteria apa yang akan kita pakai guna menindas sesama kita.
Kerap kali kita hanya membela kemanusiaan sebagian orang hanya karena kita merasa diuntungkan oleh keberadaan mereka. Padahal, ini mengorbankan kemanusiaan sebagian yang lain, karena kita tidak merasa dirugikan oleh ketertindasan mereka.
Kita membela pola kekuasaan yang salah karena menikmati remah-remah keuntungan dari pola tersebut. Kita mempertahankan status quo karena status tersebut membuat kita terhindar dari pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai jati diri kita sendiri.
Dan sebagai gantinya, kita mewajarkan kekerasan, menerima penindasan sebagai bagian dari hidup, dan menciptakan dunia ideal di kepala, di mana segala hal bisa dijelaskan dengan alasan pragmatis soal kepentingan elit di Jakarta.
Bahwa isu kwir adalah pengalihan isu dalam negeri. Bahwa wajar dan tidak apa-apa menggunakan isu preferensi seksual untuk menghujat tokoh-tokoh publik yang tidak kita dukung dalam argumen kita di ruang publik. Kita pun akhirnya terbiasa menghindari akuntabilitas atas dunia yang kita bangun sendiri.
Mari keluar sejenak dari teori.
Meskipun Saskia Wieringa telah mengarang Lesbian Biseksual Transeksual yang memberikan kontribusi historis yang penting bagi sejarah kwir di Indonesia, sebagian dari publik belum tentu memiliki kerendahan hati untuk membaca bacaan penting tersebut.
Padahal, kita dapat berdebat panjang lebar mengenai aktivitas homoseksual di Jawa, mulai dari catatan kolonial mengenai keberadaan gemblak-warok di Jawa Timur pada abad kesembilan belas hingga aktivitas pria homoseksual pada tahun 1960-an.
Ali Sadikin, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang ke-7, bahkan membantu pendirian asosiasi Himpunan Wadam (Wanita Adam) pada 1973, sebuah organisasi resmi untuk transeksual dan crossdresser awal Orde Baru.
Tapi bagi bangsa ini, sejarah hanyalah terkait konflik, kekerasan, perjanjian dan luka. Bangsa ini terbiasa mengagungkan konflik, kekerasan, dan luka sebagai suatu hal yang terpuji dan utama.
Mari keluar pula dari dunia yang kita anggap ajeg selama ini.
Adalah sesuatu yang lumrah bahwa dalam hubungan kwir sendiri, struktur heteronormatif kerap tetap ditegakkan karena tidak ada cukup referensi dalam membangun bentuk hubungan lain yang konstruktif.
Adalah lumrah bahwa bahkan identitas kwir dipaksa terpaku kepada aktivitas persetubuhan atau koitus dan struktur sosial yang dibangun di sekelilingnya.
Adalah lumrah bahwa dalam rangka menjadi ally atau sekutu dari kawan-kawan kwir, cukup dengan menjalin perkawanan dengan mereka sembari berdoa agar tidak ikut terseret persekusi bersama mereka.
Bahwa ketertarikan kepada dua gender maupun lebih adalah sesuatu yang tidak riil sekaligus objek fetisisme belaka.
Bahwa transeksualitas hanya diterima sebagai objek tertawaan ketimbang diakui sebagai identitas yang utuh dan nyata.
Bahwa aseksualitas hanya dapat diterima ketika ia dikaitkan dengan ketaatan beragama akibat ketiadaan hawa nafsu.
Bahwa dengan taat dan patuh dalam mengikuti adat ketimuran, negeri di bawah angin ini akan menjadi tempat yang gemah ripah loh jinawi dalam lima puluh tahun ke depan.
Kawan-kawan kwir tidak memerlukan aksi-aksi performatif dan simbolik. Mereka hanya memerlukan pemenuhan hak-hak asasi mereka sendiri sebagai manusia, tidak lebih dan tidak kurang.
Mereka hanya memerlukan jaminan bahwa martabatnya sebagai manusia tidak berkurang sedikit pun akibat orientasinya sendiri.
Menjadi kwir tidak serta-merta membuatnya antek asing. Menjadi kwir tidak membuat mereka menguasai kapital yang amat besar dan bebas dari krisis ekonomi.
Konstruksi atas kwir sebagai gender minoritas sendiri telah secara tidak sadar membuat kita melihat kwir sebagai kelompok subordinat, sebagai pihak yang terlahir lemah dan memerlukan perlindungan dari struktur superordinat, yakni masyarakat heteroseksual. Sementara solusi dari masalah tersebut terlalu sederhana sehingga kita lupa: menempatkan mereka sebagai manusia.
Hal paling sulit dari isu kwir dalam bangsa kita mungkin lebih banyak terletak pada bagaimana kita melihat perikemanusiaan sebagai suatu keistimewaan ketimbang hak.
Hak asasi manusia tidak memedulikan apakah kita bangun pagi di dalam kamar kontrakan 3x3 meter persegi yang pengap di sebuah gang perkampungan di pinggiran kota Bogor atau di executive suite sebuah hotel bintang lima di Segitiga Senayan. Ia melekat kepada semua orang.
Hambatan terbesar justru lahir dari bagaimana perikemanusiaan kemudian dianggap sebagai aspek yang dapat dilangkahi, dibatasi, dan dicabut oleh superstruktur masyarakat. Ia harus memenuhi syarat sebagai ‘beradab’ terlebih dahulu agar layak mendapatkan hak asasinya, dan belum tentu setelah itu mendapatkan keadilan pula.
Kita memaksa implementasi imajinasi keberadaban itu lewat berbagai cara: tekanan untuk mampu baku hantam bagi anak lelaki; tekanan untuk mencari pasangan sesegera mungkin dan mendapatkan keturunan demi martabat keluarga besar dan nama baik masyarakat di mana anak adalah bukti kejantanan pria; tekanan untuk mendiskriminasi yang binan sebagai bukti keteguhan menegakkan struktur sosial yang berlaku.
Keberadaban itu seakan melupakan posisi sentral dari kematangan emosi dan keadilan dalam hubungan interpersonal.
Ia melupakan penanaman tanggung jawab dan akuntabilitas pada individu terlepas dari jenis kelaminnya. Ia melupakan reproduksi nilai terkait keadilan sosial dan hak-hak asasi.
Ia hanya menekankan bahwa seorang manusia Indonesia dapat dianggap beradab jika ia menempatkan keberadaban sebagai serangkaian upacara yang dapat disaksikan, ditonton, dan dinilai oleh publik.
Mari keluar dari teori. Mari keluar pula dari apa yang kita anggap ajeg.
Mari menempatkan diri sebagai manusia tanpa melihat identitas, preferensi seksual, agama, suku, ras, dan apa pun kategori yang dapat dipakai untuk menciptakan batasan mayoritas-minoritas.
Mari berangkat dari pola pikir bahwasanya hak asasi setiap manusia melekat pada diri mereka semenjak keberadaan mereka di dunia. Apa pun identitas mereka, tidak akan mengurangi hak-hak tersebut.
Lalu bagaimana dengan kita? Apakah peradaban Timur membuat kita terpaku kepada aspek-aspek performatif semata? Apakah kita, sebagai masyarakat, terlalu performatif sehingga kita lupa bahwa banyak hal di dunia berjalan sebagai nilai yang diamini dan dilakukan, dan bukan sekadar ditunjukkan kepada khalayak ramai?
Mungkin kita, pada akhirnya, harus sedikit kembali pada teori. Clifford Geertz pernah menyatakan bahwa kekuasaan di Indonesia, dalam contohnya di Bali, dijalankan dalam bentuk performatif dan masyarakat Indonesia sendiri adalah masyarakat performatif.
Mungkin kita telah memperagakan keberadaban lewat kekerasan, penindasan, dan pengabaian. Mungkin pula kita telah memperagakan bagaimana melafalkan perikemanusiaan dan perikeadilan dalam irama yang tepat untuk persiapan Upacara Bendera.
Sementara itu, sebagian siswa pria akan menumpang nama dalam tugas kelompok. Mereka mencontoh sebagian perilaku guru mereka yang memilih tidak masuk kelas dengan seribu satu alasan dan bersembunyi di kantin belakang. Sebuah pergunjingan akan merebak di antara tongkrongan mengenai seorang siswa yang kemayu dan tidak suka olahraga. Dan di antara para pria muda itu, mungkin sebagian dari mereka sedang berusaha setengah mati meyakinkan diri mereka sendiri, bahwa mereka sedang tidak jatuh cinta pada objek gunjingan mereka.
Merayakan queer di negara yang takut cinta di sini.
Queer joy sebagai praksis perlawanan di sini.
Mendefinisikan ulang makna bahagia sebagai gay di sini.




Mengakui martabat seseorang tidak mengharuskan kita menyetujui seluruh pandangan, identitas, perilaku, atau pilihan hidup oranglain.
Lepas dari tulisan yg trll gampang membuat dikotomi (hitam putih) dan sepertinya perlu riset lebih mendalam ttg sejarah...menurut saya, justru di titik pertemuan kedua prinsip itulah diskusi yang dewasa dimulai. Dan lepas dari riuhnya perdebatan ttg queer...kita bisa mengatakan: “Kamu tetap manusia dan tidak boleh direndahkan.”
Apakah perasaan yang secara alamiah muncul, mereka anggap sebagai kesalahan? Dan dengan preferensi dogmatis mereka bebas mengutuk dan meludahi orang yang mereka anggap menyalahi kodrat.