Penulis: Fiqrulloh Fajrin dan Yogi Susatyo
Beberapa tahun terakhir ini, pembahasan tentang kebudayaan semakin sering dimunculkan dalam wacana publik. Sekilas, perkembangan ini memberi kesan jikalau negara mulai memberi perhatian serius pada sektor budaya. Akan tetapi, narasi-narasi ini lebih banyak bergumul pada pembahasan permukaan yang mengabaikan persoalan mendasar: bagaimana kebudayaan dipahami dan untuk kepentingan siapa seluruh agenda itu dijalankan?
Dalam kegelisahan tersebut, kami merasa artikel “Why is it so difficult for ‘Wonderful Indonesia’ to make culture a priority?” yang dipublikasikan tim editorial The Reformist menjadi menarik sekaligus ironis ketika dibaca. Dengan mengambil momentum repatriasi atau pengembalian artefak warisan budaya dari Belanda, artikel ini mencoba menelusuri isu-isu kebudayaan yang bisa dikatakan cukup jarang disentuh publik.
Boleh kami katakan, penulis cukup baik memetakan berbagai problem yang sahih atas buruknya perhatian warisan budaya dan minimnya dukungan anggaran yang memang sudah lama menjadi keluhan laten di Indonesia. Terlebih, ia juga cukup jeli membawa proses repatriasi artefak dalam konteks sejarah kolonialisme Belanda.
Masalahnya kemudian, penulis justru tergelincir ke dalam horizon pendekatan yang berpusat pada pemerintah. Penulis juga cenderung mereduksi krisis kebudayaan dalam koridor persoalan-persoalan manajemen semata. Akibatnya, warisan budaya hanya dibayangkan terutama sebagai objek yang perlu “dikelola dengan baik” di museum melalui pembenahan administratif.
Cara pandang semacam ini memang tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi bermasalah ketika ia gagal melihat bahwasanya warisan budaya maupun museum tidak pernah berdiri sebagai entitas netral.
Berangkat dari analisis tersebut, tulisan ini mengajukan tiga catatan kritis. Pertama, argumen pemerintah yang diposisikan sebagai aktor utama dalam mengurus warisan budaya. Kedua, ilusi dekolonisasi yang berhenti pada repatriasi artefak tanpa membongkar kolonialitas. Ketiga, kecenderungan menempatkan reformasi kelembagaan sebagai solusi utama tanpa menguji batas dan kontradiksi yang menyertainya.
Mempertanyakan Konsepsi “Warisan Budaya”
Sebagaimana dalam pengertian sehari-hari kita tentang warisan, baik itu tanah atau harta peninggalan, yang kerap menjadi objek perebutan berbagai aktor, warisan budaya ‘heritage’ pun sebenarnya sama-sama arena kontestasi.
Sesuatu tidak otomatis menjadi warisan budaya hanya karena ia bernilai tinggi, melainkan karena ada otoritas kuasa yang menganggapnya layak untuk dilestarikan, diingat, dan/atau dilembagakan (Harrison, 2012).
Sayangnya, pembicaraan mengenai warisan budaya kerap terlampau terpaku pada dimensi materielnya saja.
Ia dilihat sebatas kumpulan artefak atau situs yang harus diamankan melalui bahasa preservasi dan konservasi. Sementara itu, praktik hidup serta relasi sosial yang sesungguhnya saling mengorbit dan memberi nyawa pada warisan tersebut justru terdorong ke pinggiran. Ia dianggap sebagai benda mati yang seolah terpisah dari denyut kehidupan masyarakatnya.
Jika kita tarik pada level aktor, persoalan warisan budaya kemudian mengarah pada distribusi otoritas dan privilese akses terhadap sumber daya. Pemerintah memiliki keunggulan struktural yang memungkinkan mereka memainkan peran dalam pendefinisian identitas negara-bangsa.
Oleh karena itu, kapasitas tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih substantif bagi aktor-aktor lain yang berkepentingan dengan warisan budayanya.
Sejak lahirnya berbagai regulasi pascakemerdekaan hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya beserta kebijakan turunannya, pengelolaan warisan budaya di Indonesia memang menunjukkan perkembangan institusional yang cukup signifikan. Namun demikian, berbagai kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum tersebut masihlah menyisakan problem dari sisi partisipasi.
Menurut Daud Tanudirjo (2022), misalnya, ia menilai bahwa regulasi terbaru belum sepenuhnya memberi keleluasaan bagi aktor lain selain dari pemerintah untuk menentukan sendiri warisan budaya apa yang penting bagi mereka dan bagaimana cara terbaik untuk melestarikannya bagi generasi berikutnya.
Posisi masyarakat adat maupun komunitas lokal sering kali dilihat sebagai sang liyan (yang lain) di mana suara dan pengetahuannya tidak benar-benar dianggap landasan epistemik pengetahuan yang sah.
Sehubungan dengan hal ini, Smith (2006) mengajukan konsep Authorized Heritage Discourse (AHD), yakni seperangkat praktik profesional yang berperan dalam pelembagaan warisan budaya sekaligus melegitimasi narasi sejarah dan kebudayaan tertentu. Dinamika tersebut juga menentukan siapa yang memiliki legitimasi politik untuk menetapkan “penafsiran resmi” atas warisan budaya.
Dalam konteks artikel The Reformist, kecenderungan AHD tampak ketika pemerintah diposisikan sebagai aktor utama dalam menentukan arah pelestarian budaya, sementara aktor-aktor lain nyaris tidak muncul sebagai subjek pengetahuan setara.
Persoalan warisan budaya akhirnya lebih mudah dipahami sebagai sesuatu yang bersifat teknis: cukup diselesaikan melalui reformasi tata kelola, modernisasi institusi, dan pembenahan regulasi saja.
Kecenderungan teknis tersebut juga sangatlah berkelindan dengan logika neoliberal yang kini sudah merasuki tata kelola kebudayaan. Warisan budaya dibicarakan melalui agenda-agenda industri pariwisata demi diterima pada tingkat nasional dan bahkan internasional (Kausar et al., 2023).
Tidak mengherankan apabila “keberhasilan” warisan budaya kemudian diukur melalui seberapa profesional pengelolaannya dilakukan dan seberapa jauh ia memenuhi standar global yang tentu saja berangkat dari pengetahuan Barat.
Dekolonisasi Setengah Jalan
Jika kita ingin benar-benar membicarakan “gajah di ruangan” dalam persoalan warisan budaya Indonesia, maka hal selanjutnya yang perlu dilakukan seharusnya mendekonstruksi kenyataan bahwa sistem pengelolaan dan tafsiran-tafsirannya masih sangat berpusat pada kepentingan penguasa dan kolonialitas yang belum runtuh.
Selain itu, pengelolaan warisan budaya Indonesia juga masih kerap diarahkan untuk kepentingan pembentukan identitas nasional menurut mengikuti konfigurasi rezim kekuasaan (Anderson, 1983).
Representasi masa lalu menjadi sangat selektif; sejarah yang dianggap selaras dengan “sejarah nasional” dipertahankan dan dirayakan, sedangkan pengalaman-pengalaman lain yang dinilai mengganggu stabilitas narasi tersebut disederhanakan atau bahkan dihapus dari ruang publik (Setiawan 2021).
Ihwal kolonialitas, memang benar Indonesia tidak lagi berada di bawah otoritas pemerintah Hindia Belanda saat ini, tetapi banyak institusi warisan budaya di Indonesia beroperasi melalui tata pikir yang serupa (Perkasa & Arainikasih, 2023).
Bahkan Museum Nasional Indonesia, yang berakar dari Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen pada perkembangannya, turut mereproduksi wacana kolonialitas dalam merepresentasikan sejarah Indonesia (Fajri, 2023; Estudiantin, 2024).
Kolonialitas tersebut terasa semakin nyata ketika kita melihat perayaan repatriasi atau pemulangan artefak ke Indonesia.
Repatriasi diperlakukan sebagai ajang pertunjukan politik negara. Ia dipentaskan sebagai kemenangan diplomatik dan kebangkitan martabat nasional, lengkap dengan seremoni kenegaraan hingga narasi heroik tentang membawa pulang sejarah bangsa.
Warisan budaya mengejawantah sebagai “kapital simbolik”—nilai prestise dan kehormatan—yang dikonversi menjadi legitimasi politik rezim (Bourdieu, 1984).
Persoalan ini yang kemudian perlu disinggung kembali dalam pendekatan artikel The Reformist. Penulis bergerak terlalu cepat menuju optimisme institusional tanpa cukup jauh menggugat simpul-simpul kolonial yang masih membentuk cara warisan budaya dipahami dan dikelola hingga hari ini di Indonesia.
Karena pada saat yang sama, negara juga gagal menyelesaikan berbagai persoalan krusial dalam lanskap kebudayaan domestik dari penggusuran ruang hidup masyarakat adat, komersialisasi dan penjualan ilegal artefak, perusakan warisan budaya dan nilai-nilai yang inheren bersamanya, hingga marginalisasi komunitas lokal dari proses pengambilan keputusan kebudayaan.
Warisan budaya yang sebelumnya dicabut dari konteks hidupnya oleh kolonialisme Eropa sangatlah berisiko mengalami pencabutan kedua melalui sentralisasi otoritas warisan budaya Indonesia. Repatriasi, pada akhirnya, hanya memindahkan pusat legitimasi sejarah dari metropolitan kolonial ke ibu kota nasional.
Persoalan lain muncul ketika reformasi museum di Indonesia diarahkan untuk mengikuti standar institusi Barat. Artikel The Reformist melihat model British Museum sebagai langkah penting menuju tata kelola museum yang lebih profesional. Masalahnya, British Museum sendiri tumbuh dari akumulasi kekayaan kolonial dan hingga hari ini masih menjadi simbol paling telanjang dari kolonialisme itu sendiri.
Menjadikannya sebagai tolok ukur reformasi museum berarti mempertahankan imajinasi kelembagaan kolonial sebagai standar kemajuan.
Reformasi atau Komodifikasi?
Meski Hilmar Farid telah memulai pendekatan yang baru dalam memahami konteks repatriasi maupun pemanfaatannya untuk publik selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Kebudayaan RI, mengandalkan pemerintah guna memanfaatkan koleksi museum bukan jalan satu-satunya.
Reorganisasi Direktorat Jenderal Kebudayaan RI menjadi Kementerian Kebudayaan RI menunjukkan perubahan yang ekstrim terkait konsepsi kebijakan kebudayaan, termasuk mengenai penggunaan koleksi.
Perbedaan elite memicu perbedaan pola pikir, yang berdampak pada siapa dan narasi apa yang diutamakan dibentuk dari sebuah koleksi.
Ketika pola pikir negara adalah pihak paling berkuasa dalam menentukan pengembangan kebudayaan terus dipertahankan, maka perubahan kelompok yang berkuasa dan sasaran pemanfaatan koleksi sangat menentukan akses publik dan narasi yang dibangun. Akibatnya, tidak muncul inisiatif organik dari masyarakat.
Pemanfaatan warisan budaya menjadi permasalahan dalam rangka menyeimbangkan peran antara masyarakat dengan pemerintah sebagai penggerak utama kebijakan kebudayaan. Harapan atas kembalinya koleksi milik bangsa Indonesia kepada masyarakat yang menghasilkannya harus diimbangi dengan pemahaman yang praktikal tentang bagaimana memanfaatkan artefak yang dipulangkan demi pendidikan dan keperluan publik luas.
Pun ketika ia kemudian tidak lagi memiliki fungsi pakai maupun nilai sakral dari masyarakat pemilik artefak, akses untuk mempergunakan koleksi sebagai bahan riset juga tetap harus terjamin.
Museum di sisi lain telah bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dengan target capaian operasional fasilitas tidak akan banyak membebani anggaran kementerian tempat BLU tersebut menginduk.
Undang-Undang No. 66 Tahun 2015 mengenai Museum telah secara spesifik menyebutkan mengenai pemanfaatan museum yang mencakup pengkajian, di mana pengkajian diwajibkan dilakukan oleh pengelola museum dan/atau dapat dilakukan oleh individu atau masyarakat hukum adat atas seizin Kepala Museum.
Masalahnya, informasi atas perizinan tersebut tidak cukup banyak dipublikasikan secara luas. Kesan museum sebagai lembaga yang kaku dan usang membuat inisiatif pengkajian museum tidak berjalan dengan baik.
Pemanfaatan museum dalam UU No. 66 sendiri telah memberikan ruang untuk mempergunakan koleksi museum untuk keperluan masyarakat, tetapi hal ini belum pula benar-benar dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Akibat penerapan BLU kepada Museum, pembiayaan operasional kian lama menjadi beban institusi museum sehingga museum harus bertindak strategis menghadapi masalah pendanaan.
Melakukan rebranding atas museum sebagai destinasi wisata, misalnya dengan pemasangan ruang imersifa di Museum Nasional dapat dilihat sebagai solusi pragmatis yang efisien: publik datang ke museum, membayar tiket masuk, mendapat hiburan dari instalasi cahaya tersebut, berfoto ria, dan pulang.
Pemanfaatan ruang semacam itu tidak benar-benar memberikan keadilan bagi koleksi museum, di mana ia hanya berubah menjadi latar yang diam dan tidak membawa pesan apapun.
Permasalahan pemanfaatan infrastruktur kebudayaan, termasuk museum, juga pernah disinggung Hilmar Farid pada 2023, di mana ia melihatnya dalam kacamata perbaikan dan pemanfaatan infrastruktur kebudayaan sebagai bentuk investasi (Farid, 2023)
Ia menggarisbawahi bahwa proses pemanfaatan infrastruktur kebudayaan, di mana di dalamnya terdapat museum, tidak boleh mengesampingkan partisipasi masyarakat, peningkatan teknologi (dalam museum), serta peningkatan manajemen. Namun demikian, partisipasi publik dapat disalah artikan dengan melihat bahwa masyarakat sebagai pasar semata.
Ujungnya, pengelola museum beralih dari “mengaktifkan” museum menjadi “memasarkan” museum. Misal, ihwal pemilihan artefak yang dipajang serta narasi besar pameran yang dibangun di dalam museum malah beralih menyesuaikan selera pasar atau kepentingan politik praktis. Hal ini berisiko membuat publik memahami museum dengan cara yang keliru.
Museum memang menjadi fotogenik untuk sarana bersukaria, tetapi semua artefak yang dipajang kehilangan maknanya sendiri. Museum memang tampak lebih modern, tetapi relasi masyarakat dengan warisan budayanya sendiri tetap berjarak.
Epilog: Melampaui Masa Kini
Warisan budaya selalu hidup dalam perebutan makna, dalam tarik-menarik kepentingan politik, ekonomi, identitas, hingga hasrat untuk menentukan sejarah mana yang layak diwariskan kepada generasi berikutnya. Baik repatriasi artefak maupun reformasi museum, kedua hal tersebut semestinya tidak berhenti sebagai proyek administratif negara, melainkan menjadi momentum untuk meninjau ulang cara kita memahami kebudayaan itu sendiri.
Penyusunan pemanfaatan ekosistem kebudayaan semestinya dipahami sebagai proses yang berjalan dua arah. Pengelolaan warisan budaya harus pula dipandang demikian, di mana baik masyarakat dan pemerintah sama pentingnya dalam mendayagunakan warisan budaya yang diperoleh untuk kebaikan bersama.
Membahas pemanfaatan warisan budaya dari sudut pandang pemerintah dan hanya berfokus pada peningkatan peran pemerintah semata hanya mempersempit ruang yang dapat dieksplorasi bersama, sementara masyarakat dianggap sebagai aktor pasif.
Padahal, masyarakat berhak dan mampu lebih jauh berpartisipasi dalam ekosistem kebudayaan karena justru mereka yang menjadi penggerak utama ekosistem tersebut.
Dalam konteks ini, warisan budaya hasil repatriasi sebagai bagian dari aset ekosistem kebudayaan sebetulnya sangat mampu menyediakan ruang kajian baru, pengembangan disiplin dan metode riset yang baru, bahkan lapangan pekerjaan baru untuk menyerap lulusan sarjana rumpun humaniora dengan adanya celah riset dan celah-celah kerja lain.
Pasca gelombang repatriasi tahun 2022-2023, misalnya, didirikan program beasiswa Cultural Heritage Scholarship Programme for Indonesia (CHS) pada 2024 yang menyasar mahasiswa pascasarjana dari Indonesia untuk berkuliah di empat universitas utama Belanda yang memiliki kajian permuseuman, arkeologi, atau sejarah.
Selain itu, kerja sama intensif dilakukan Indonesia dengan lembaga counterpart kebudayaan sejenis di Belanda, misalnya dengan Rijksdienst van het Cultureel Erfgoed (RCE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Sains Kerajaan Belanda, lembaga konsultan DutchCulture, atau kerja sama antar universitas.
Kaderisasi peneliti baru lewat jalur pendidikan adalah tahap awal yang penting. Meski demikian, menyiapkan ekosistem penerapan ilmu yang didapatkan dari gelombang awal peneliti khusus bidang pemanfaatan warisan budaya dari Belanda tersebut juga harus menjadi prioritas di lapangan.
Persoalan berikutnya menyangkut reproduksi pengetahuan. Pengembangan kajian warisan budaya di Indonesia tidak dapat terus bergantung sepenuhnya pada metode dan kerangka penelitian yang dibentuk dari pengalaman negara dan peneliti asing.
Bukan karena alasan nasionalistik, tapi alasan teknis: permasalahan lapangan kajian pemanfaatan warisan budaya di Indonesia belum tentu sama dengan teori yang dihasilkan hasil riset para peneliti asing. Belum pula jika memasukkan sudut pandang peneliti Indonesia dari sisi Indonesia dalam melihat permasalahan pemanfaatan warisan budaya. Perbedaan ini dapat menciptakan pendekatan yang berbeda, teori yang berbeda, dan tindakan yang berbeda pula.
Meski demikian, tidak bijak menolak kajian yang telah dibuat peneliti asing terkait pemanfaatan warisan budaya dalam kerangka dekolonial dengan memakai sentimen ideologis. Ia harus dilihat sebagai problem akademik. Kontribusi peneliti asing penting agar narasi bahwa interpretasi kekayaan historis Indonesia memiliki acuan sekaligus menjadi pembanding.
Selanjutnya, interpretasi dan pemanfaatan objek warisan budaya dan lembaga yang menaunginya tidak tepat pula untuk bebas mengikuti kehendak politik praktis tanpa batasan etik. Kepentingan praktis hanya akan melahirkan penafsiran sejarah yang sangat destruktif, baik secara ilmiah maupun bagi memori publik.
Museum dan institusi kebudayaan akhirnya berisiko berubah menjadi komoditas budaya dan ruang konsumsi visual yang kehilangan kedalaman historisnya sendiri.
Selain hal-hal yang bersifat teknis, tantangan utama pengelolaan warisan budaya Indonesia hari ini sesungguhnya juga terletak pada bagaimana membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam produksi pengetahuan mengenai sejarah mereka sendiri.
Akses yang lebih terbuka dan partisipasi publik terhadap warisan budaya akan membantu masyarakat membangun kedekatan yang lebih hidup dan lebih reflektif dengan sejarah dan memori kolektifnya sendiri sehingga pada akhirnya melahirkan kesadaran kebangsaan yang kritis.
Daftar Pustaka
Anderson, B. (1983). Imagined communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. Verso
Bourdieu, P. (1984). Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste (R. Nice, Terj.). Harvard University Press.
Estudiantin, N. L. (2024). Transformation in the National Museum of Indonesia: Never-ending decolonisation. ICOFOM Study Series, 52(1 ), 114-123. https://doi.org/10.4000/11zlx
Fajri, A. (2023). Marginalizing Colonial Violence at the Beginning of the 21st Century: The Representation of Colonial Military Expedition to Banten of 1808 in the National Museum of Indonesia. Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia, 24(3). doi.org/10.17510/wacana.v24i3.1692
Farid, H. (2023). Investasi Kebudayaan. hilmarfarid.id/investasi-kebudayaan/
Harrison, R. (2012). Heritage: Critical Approaches. Routledge.
Kausar, D. R., Damanik, J., & Tanudirjo, D. A. (2024). Borobudur as Priority Tourism Destination: How Political Economy Affects World Cultural Heritage Site Management and Heritage Preservation. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1366(1), doi.org/10.1088/1755-1315/1366/1/012057
Perkasa, A. & Arainikasih, A. A. (2023). Looking Back from the Periphery: Situating Indonesian Provincial Museums as Cultural Archives in the Late-Colonial to Post-Colonial Era. Wacana Journal of the Humanities Indonesia, 24(3), 363—391. doi.org/10.17510/wacana.v24i3.1655
Setiawan, N. (2021). Ruang Tanpa Batas: Sejarah dan Politik Memori pada Public Space Monumen Serangan Umum 1 Maret 1949. Mozaik Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(2), doi.org/10.21831/moz.v11i2.45212
Smith, L. (2006). Uses of Heritage. Routledge.
Tanudirjo, D. A. (2022). Paradigma Arkeologi Publik dan Undang-Undang Cagar Budaya 2010. Kritis, 49-63. doi.org/10.24246/kritis.v0i0p49-63






